Informasi Perizinan

Berikut jenis-jenis perizinan yang difasilitasi oleh Aplikasi e-Pharm.

1. Importir Terdaftar Psikotropika (IT Psikotropika)

Adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang mendapat izin untuk mengimpor psikotropika guna didistribusikan kepada industri farmasi dan lembaga ilmu pengetahuan sebagai pengguna akhir psikotropika.

2. Importir Terdaftar Prekursor Farmasi (IT Prekursor Farmasi)

Adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang mendapat izin untuk mengimpor prekursor farmasi guna didistribusikan kepada industri farmasi dan lembaga ilmu pengetahuan sebagai pengguna akhir prekursor farmasi.

3. Importir Produsen Psikotropika (IP Psikotropika)

Adalah Industri Farmasi yang menggunakan psikotropika sebagai bahan baku proses produksi yang mendapat izin untuk mengimpor sendiri psikotropika.

4. Importir Produsen Prekursor Farmasi (IP Prekursor Farmasi)

Adalah Industri Farmasi yang menggunakan prekursor farmasi sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi yang mendapat izin untuk mengimpor sendiri prekursor farmasi.

5. Eksportir Terdaftar Psikotropika (ET Psikotropika)

Adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang mendapat izin sebagai eksportir psikotropika.

6. Eksportir Terdaftar Prekursor Farmasi (ET Prekursor Farmasi)

Adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang mendapat izin sebagai eksportir prekursor farmasi.

7. Eksportir Produsen Psikotropika (EP Psikotropika)

Adalah Industri Farmasi yang mendapat izin sebagai eksportir psikotropika.

8. Eksportir Produsen Prekursor Farmasi (EP Prekursor Farmasi)

Adalah Industri Farmasi yang mendapat izin sebagai eksportir prekursor farmasi.

9. Surat Persetujuan Impor (SPI)

Adalah Surat persetujuan untuk mengimpor narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi.

10. Surat Persetujuan Ekspor (SPE)

Adalah Surat persetujuan untuk mengekspor narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi.