Penutupan Sementara
Sistem e-Licensing, e-Pharm, dan PSEF
2024-12-19
Sehubungan dengan akan dilakukannya maintenance sistem e-Licencing, e-Pharm, dan PSEF pada akhir tahun 2024, bersama ini kami sampaikan bahwa:
1. Akan dilakukan penutupan sementara pelayanan perizinan mulai tanggal 24 Desember 2024 s.d 10 Januari 2025, yang meliputi perizinan:
a. Pedagang Besar Farmasi melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem eLicensing;
b. Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi meliputi Importir Produsen, Importir Terdaftar, Eksportir Produsen dan Eksportir Terdaftar melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem e-Pharm;
c. Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi meliputi Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor serta melalui sistem SSm Perizinan INSW yang terintegrasi melalui sistem e-Pharm; dan
d. Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem psef.kemkes.go.id;
2. Proses submit dokumen, generate kode billing dan konfirmasi bukti pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 23 Desember 2024 pukul 16.00 WIB;
3. Sistem e-Licensing, e-Pharm, dan PSEF akan dibuka kembali tanggal 13 Januari 2025;
4. Semua permohonan perizinan yang sudah masuk, akan tetap dilakukan proses evaluasi sebagaimana mestinya.
Demikian surat edaran ini disampaikan. Terima kasih
Lampiran
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, mohon untuk semua pihak dapat memaklumi adanya pemberitahuan ini.
Terima kasih
|