Telah Terbit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Rekomendasi untuk Mendapatkan Persetujuan Impor Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual. Dapat diunduh di sini.
Pengumuman Pelayanan Penerbitan Izin Pemasukan Obat Melalui Jalur Khusus Secara Elektronik Melalui Modul SiDiLaS    Lihat Disini   |    Pengajuan SAS Kolektif Obat Hydroxycarbamide    Lihat Disini

Selamat Datang

  • Aplikasi e-Pharm ini dibangun untuk memfasilitasi layanan publik dalam proses perizinan Impor dan Ekspor serta Pelaporan Produksi dan Penyaluran Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi. Pelayanan perizinan Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi meliputi Izin Importir Produsen Psikotropika/Prekursor Farmasi, Importir Terdaftar Psikotropika/Prekursor Farmasi, Eksportir Produsen Psikotropika/Prekursor Farmasi, Eksportir Terdaftar Psikotropika/Prekursor Farmasi, Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.

  • Sistem Digital Layanan SAS (SiDiLaS) ini dibangun untuk memfasilitasi layanan publik dalam proses permohonan SAS oleh rumah sakit. Sistem ini mengakomodir mulai dari Permintaan obat SAS oleh Rumah Sakit, Persetujuan PRON, dan Penawaran importir sampai Monitoring penerimaan obat tersebut.
    SiDiLaS ini melibatkan beberapa stakeholder seperti: Rumah Sakit (sebagai pemohon), RS Pusat Rujukan Obat Nasional (PRON) sebagai penerbit rekomendasi dan Industri Farmasi (sebagai Importir).

Login

Silahkan login dengan memasukkan User ID dan Password yang Anda miliki



Sertifikat Elektronik dijamin oleh:

icon

Berita dan Pengumuman

Penutupan Sementara
Sistem e-Licensing, e-Pharm, dan PSEF

2025-03-17
Sehubungan dengan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H, bersama ini kami sampaikan bahwa: 1. Dilakukan penutupan sementara pelayanan perizinan mulai tanggal 28 Maret 2025 s.d 7 April 2025, yang meliputi perizinan: a. Pedagang Besar Farmasi melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem eLicensing; b. Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi meliputi Importir Produsen, Importir Terdaftar, Eksportir Produsen dan Eksportir Terdaftar melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem e-Pharm; c. Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi meliputi Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor serta melalui sistem SSm Perizinan INSW yang terintegrasi melalui sistem e-Pharm; dan d. Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem psef.kemkes.go.id; 2. Proses submit dokumen, generate kode billing dan konfirmasi bukti pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 27 Maret pukul 12.00 WIB; 3. Sistem e-Licensing, e-Pharm, dan PSEF akan dibuka kembali tanggal 8 April 2025; 4. Semua permohonan perizinan yang sudah masuk, akan tetap dilakukan proses evaluasi sebagaimana mestinya Demikian surat edaran ini disampaikan. Terima kasih
Lampiran
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, mohon untuk semua pihak dapat memaklumi adanya pemberitahuan ini.
Terima kasih

Aktifitas Perizinan

E-KEMKES/000244/2025
SPI Prekursor Farmasi

28 Maret 2025
Pseudoephedrine HCl (1500 Kilogram)
India

E-KEMKES/000245/2025
SPI Prekursor Farmasi

28 Maret 2025
Pseudoephedrine HCl (75 Kilogram)
India

E-KEMKES/000243/2025
SPI Prekursor Farmasi

28 Maret 2025
Norephedrine HCl (800 Kilogram)
Taiwan, Province Of China

Statistik Perizinan 30 Hari Terakhir

72.62% SPI
61 x
26.19% SPE
22 x
1.19% IT/IP
1 x
0% ET/EP
0 x
 

 

Absensi Pelaporan